Classification | 340 |
Title | PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA SEMARANG |
Edition | |
Call Number | |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | 1. Muzayanah, SH., MH 2. Dr. Safiq Faozi, SH., M.Hum 3. Adi Suliantoro, SH., MH 4. Fitika Andraini, SH., M.Kn 5. Sukarman, SH |
Subject(s) | |
Series Title | GMD | Penelitian Dosen |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | 2012 |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | |
Specific Detail Info | Pegawai Negeri Sipil sebagai alat pemerintah (Aparatur Pemerintah) memiliki keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan-kebijaksanaan atau peraturan-peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan Nasional Bangsa Indonesia. Komponen tersebut terakumulasi dalam bentuk pendistribusian tugas, fungsi dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya pergeseran paradigma dalam pelayanan publik secara otomatis akan menciptakan perubahan sistem dalam hukum kepegawaian dengan adanya penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan secara operasional di lapangan yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem dan penataan manajemen kepegawaian. Bidang sumber daya manusia aparatur sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan menghadapi tantangan untuk dapat mengembangkan sistem perencanaan sumber daya manusia aparatur pemerintahan sesuai hasil penataan struktur dan perangkat kelembagaan daerah. Konsekuensinya adanya pembentukan disiplin, etika dan moral di tingkat pelaksanaan yaitu Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Dengan demikian tujuan yang hendak dicapai adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja dan tuntutan terhadap perwujudan aparatur pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) selain lebih profesional. Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di tinjau dari PP No. 53 Tahun 2010. di Pemerintah Kota Semarang menunjukkan kesungguhan dan keseriusan Pemerintah Kota Semarang di dalam melaksanakan tugas pemerintahan guna mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. (Good governance) |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |