Classification | 340 |
Title | PERIJINAN TOWER DI KOTA SEMARANG |
Edition | |
Call Number | PD/021/2014 |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Fitika Andraini, SH,MKn Adi Suliantoro,SH,MH |
Subject(s) | |
Series Title | GMD | Penelitian Dosen |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | 2014 |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | |
Specific Detail Info | Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan infrastuktur menara telekomunikasi perlu adanya peraturan, pengaturan dan pengendalian agar sesuai dengan estetika kota dan rencana tata ruang kota. Sesuai dengan tata tersebut agar pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan kemanan.Kota Semarang sebagai ibukota provinsi Jawa Tengah tidak terlepas dari perkembangan pembangunan menara telekomunikasi tersebut dan di beberapa wilayah ternyata menimbulkan permasalahan khususnya permasalahan tentang izin pendirian tower. Satpol PP Kota Semarang memastikan setidaknya 60 % bangunan tower yang ada di Kota Semarang tidak memilikikelengkapan izin.Termasuk kasus yang dijadikan obyek penelitian yaitu yang terjadi di wilayah RT 04 RW 01 Kelurahan Siwalan Kecamatan Gayakmsari Kota Semarang. Penulis tertarik untuk meneliti Bagaimanakah prosedur perijinan tentang menara telekomunikasi yang ada di kota Semarang berdasarkan kasus yang terjadi di RT 04 RW 01 kel.Siwalan kec.Gayamsari. dan hambatan-hambatan yang dihadapi pada pelaksanaan perijinan oleh pengelola menara telekomunikasi dan alternatif solusi tentang prosedur perijinan tersebut Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosilogis. Pendekatan tersebut dilakukan dengan pertama kali mengkaji berbagai peraturan yang mendasari dan kemudian akan diteliti apakah peraturan tersebut efektif untuk diterapkan dalam menyelesaikan perselisihan tentang konflik interst yang sering terjadi dimasyarakat tentang perijinan pembangunan tower. Dengan metode ini diharapkan akan ada pijakan teori yang kuat untuk menemukan asas hukum yang tepat. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur Perijinan Terhadap Kasus Gayamsari belum dilakukan secara benar, masih mengkesampingkan Ijin Lingkungan baik Ijin Warga, ijin Lingkungan, Sosialisasi yang dilakukan terhadap warga dan rebahan radius rumah warga masih minim, sosialisasi adanya pembangunan tower dapat memberikan dampak positif tidak hanya pemda tapi masyarakat sendiri masih rendah, Perijinan kota Semarang masih melibatkan birokrasi yang sedemikan rumit sehingga melibatkan banyak pihak dan menimbulkan biaya yang tidak sedikit. Perijinan Tower belum dipayungi ketentuan hukum yang dinamis,mengakomodir kemajuan teknologi tanpa mengeksampingkan lingkungan ,Proses Perijinan sejak awal sudah melibatkan badan yang terkait tidak hanya diserahkan pengelola menara telekomunikasi dan sub con saja tetapi melibatkan badan pengawasan /pengendalian yang dibentuk pemerintah kota dengan fasilitas prsarana dan sarana yang memadai.Saran untuk dilakukan pembaharuan peraturan dan pembentukan tim pengendalian dan pengawasan peraturan perijinan pembanguanan menara telekomunikasi dan ditambah sk kelayakan lingkungan. Keyword: menara telekomunikasi, perijinan |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |