Classification | 340 |
Title | KEWENANGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH KOTA SEMARANG |
Edition | |
Call Number | PD/006/2014 |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Muzayanah, SH., MH. |
Subject(s) | |
Series Title | GMD | Penelitian Dosen |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | 2014 |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | |
Specific Detail Info | Dalam sistem kepegawaian secara nasional Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistem kepegawaian daerah. Adapun kepegawaian daerah merupakan suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sekurang¬kurangnya meliputi tentang perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pension, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi, dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari sistem kepegawaian secara nasional, sehingga dengan demikian kepegawaian daerah merupakan satu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance), maka diperlukan aparatur negara dan abdi negara yang dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang cerdas, cakap, mampu serta penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan negara, serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Di lain pihak kita banyak melihat aparatur negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, khususnya Pegawai Pemerintah Kota Semarang yang sering kita melihat ada beberapa orang yang kita sebut sebagai “oknum” pegawai negeri sipil yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak patut di contoh dan diteladani. Perilaku “oknum” pegawai negeri sipil yang sering melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan dan patut diteladani oleh masyarakat umumnya. Perilaku pegawai yang demikian jelas memberi citra buruk bagi pegawai negeri sipil pada umumnya dan pegawai daerah khususnya. Dalam kerangka otonomi, Pemerintah Kota Semarang, memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap Pegawai Pemerintah Kota Semarang. Oleh sebab itu diperlukan pembinaan terhadap pegawai Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan sumber daya manusia secara optimal, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa. Kata Kunci : Badan Kepegawaian Daerah;Pembinanan Pegawai, Pegawai Pemerintah Kota Semarang |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |