Classification | 340 |
Title | PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN |
Edition | |
Call Number | PD/042/2013 |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Rudi Himawan, SH, MHum Adi Suliantoro, SH, MH |
Subject(s) | |
Series Title | GMD | Penelitian Dosen |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | 2013 |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | |
Specific Detail Info | Praktek perdagangan dalam dunia usaha selalu memunculkan kemungkinan persaingan tidak sehat dari para pelakunya. Adanya persaingan sehat seringkali mewarnai hubungan hukum antara produsen dan konsumen. Praktek perdagangan seperti promosi atau periklanan ada kalanya menimbulkan pencitraan atas produk barang atau jasa untuk menarik minat konsumen. Hak dan tanggung jawab perusahaan kepada konsumen merupakan perwujudan tata kelola yang baik dalam dunia usaha. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha dengan cara melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Tata cara mengajukan sengketa konsumen di luar pengadilan dapat diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal tersebut yang melatarbelakangi diadakannya penelitian dengan judul : “PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN”, dan rumusan permasalahan : 1) Bagaimana peran BPSK kota Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen; dan 2) Faktor apa yang menjadi penghambat pelaksanaan BPSK kota Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen?, serta 3) Bagaimana cara BPSK kota Semarang untuk mengatasi hambatan – hambatan tersebut?. Penelitian yang dilakukan ini, metode yang digunakan peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan data sekunder dan teori – teori yang peneliti dapatkan dari berbagai literatur kepustakaan arsip atau dokumen serta menggunakan data empiris yang ada dalam BPSK Kota Semarang selaku pihak yang menyelesaikan sengketa antara produsen dan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran BPSK Kota Semarang dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen terhadap kasus yang sedehana BPSK Kota Semarang menggunakan metode penyelesaian yang mengarahn pada penyelesaian secara konsulisasi, kemudian dalam kasus sengketa yang kompleks dan rumit akan menerapkan metode penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun arbitrase. Hambatan yang timbul adalah tidak pro aktifnya konsumen dalam mengawal kasusnya; pelaku usaha tidak mengindahkan panggilan BPSK; dan sikap pelaku usaha yang tidak kooperatif. Untuk mengatasi hambatan tersebut diterapkan cara pemanggilan konsumen dengan surat panggilan Sekertariat BPSK jika tidak datang pengaduan dianggap gugur, pemanggilan pelaku usaha dilakukan secara patut 3 (tiga) kali panggilan, jika tidak datang maka gugatan konsumen akan dikabulkan dan dilakukan pelaporan ke pihak penyidik. Kata kunci : konsumen, pelaku usaha, dan Badan Peneyelsaian Sengketa Konsumen (BPSK) |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |