Select Language
Simple Search
Advanced Search
Title : Author(s) :
  • SEARCHING...
Subject(s) :
  • SEARCHING...
ISBN/ISSN : GMD : Collection Type : Location :
Sekilas Perpustakaan

Perpustakaan Unisbank mempunyai 2 gedung perpustakaan yaitu :

License

This Software is Released Under GNU GPL License Version 3.

Classification 340
Title PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN TAHUN 2009 DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG PATI KOTA SEMARANG (STUDI DOKUMENTASI DI PANWASCAM GUNUNG PATI SEMARANG)
Edition
Call Number PD/027/2013
ISBN/ISSN
Author(s) Dr. SAFIK FAOZI, SH.,MHUM.
ROCHMANI, SH.,MHUM
Subject(s)
Series Title
GMD Penelitian Dosen
Language Indonesia
Publisher
Publishing Year 2013
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Specific Detail Info Meskipun pemilihan presiden baru berlangsung pada tahun 2014, namun aroma kompetesi sudah diperlihatkan oleh kandidat calon presiden 2014. Hal ini sah saja. Persoalannya adalah pilihan presiden merupakan aktivitas politik yang potensial terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak jarang terjadi pembunuhan karakter yang sudah terkadang berada di luar batas logika dan akal sehat. Manipulasi terhadap kekuasaan, hukum, moral, budaya dilakukan demi memperjuangkan pertarungan politik dari calon presiden yang diperjuangkannya. Adanya pelanggaran pemilu presiden pada tahun 2009 telah terungkap. Meskipun yang tercatat sebagian besar pelanggaran administrasi, meskipun realitas pelanggaran pidananya juga terjadi. Undang-undang No. 42 Tahun 2008 telah menentukan adanya pelanggaran administrasi dan pidana Permasalahan : 1. Jenis-jenis pelanggaran hukum apa saja yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan presiden 2009 di wilayah Kecamatan Gunungpati ? 2. Bagaimana upaya Panitia Pengawas Kecamatan untuk menanggulangi pelanggaran hukum pada pemilihan presiden tahun 2009 di wilayah Kecamatan Gunungpati ? Tujuan penelitiannya menjelaskan kedua permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi mempelajari dokumen yang bersifat histories yaitu pelanggaran pemilu presiden pada tahun 2009. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder Undang-undang No. 42 Tahun 2008, Peraturan KPU, Keputusan Badan Pengawas Pemilu, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu presiden. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis-kualitatif. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa jenis pelanggaran pemilu presiden yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi yang terjadi di beberapa kelurahan yaitu di Kelurahan Pongangan, PPS Kelurahan Plalangan, PPS Kelurahan Mangunsari, PPS Kelurahan Sukorejo. Jenisnya berupa hilangnya hak pilih warga, Daftar Pemilih Sementara tidak diumumkan, pemasangan atribut pemilu yang tidak sesuai. Pelanggaran pemilu yang berupa pidana dilaporkan tidak ada, meskipun menurut Pasal 202, dan 206 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan tindak pidana. Laporan pencatatan ini bersifat bias sebagaimana lazimnya biasnya suatu pencatatan criminal. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran pemilu secara politik criminal dilakukan melalui upaya penataan organisasi penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu baik oleh panwascam maupun melalui petugas pengawas lapangan dengan adanya koordinasi dengan aparat pemerintah, KPU, Aparat Kepolisian, peserta pemilu, dan organisasi masyarakat, maupun organisasi pengawas pemilu. Pembetulan tindakan-tindakan admiminstrasi juga dilakukan sebagai suatu tindakan administrasi jika terjadi pelanggaran pemilu yang berupa pelanggaran administrasi. Secara politik criminal upaya ini merupakan upaya pencegahan kejahatan di luar pemidanaan. Upaya penanggulangan melalui pemanfaatan media massa tidak dilakukan. Begitu pula dengan upaya penerapan pidana juga tidak dilakukan karena dinilai tidak adanya pelanggaran pemilu yang berupa pidana, meskipun dengan berdasar UU No. 42 Tahun 2008 telah terjadinya tindak pidana. Saran yang diajukan Pelatihan intensif tentang identifikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana bagi KPU, Panwaslu Kecamatan, dan Polisi, Pengawas Pemilu Lapangan, pemanfaatan media masa dan media social lainnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu presiden, dan penegakan hukum yang tegas dengan penarapan sanksi pidana, maupun sanksi administrasi.
Image
File Attachment
LOADING LIST...
Availability
LOADING LIST...
  Back To Previous