Classification | 340 |
Title | PERLINDUNGAN HUKUM JAMAAH HAJI DAN UMROH TERHADAP PRAKTIK PEMASARAN PRODUK PERJALANAN UMROH DAN HAJI KHUSUS DENGAN SISTEM MULTI LEVEL MARKETING |
Edition | |
Call Number | PD/018/2013 |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | H. FARIKHIN JUWANDA, SH, M.Hum H. ADI SULIANTORO, SH, M.H |
Subject(s) | |
Series Title | GMD | Penelitian Dosen |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | 2013 |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | |
Specific Detail Info | Pendaftaran calon jamaah haji khusus dan umroh yang terus meningkat sangat menggembirakan, karena menjadi salah satu indikasi kesadaran keagamaan yang dibarengi meningkatnya kemampuan ekonomi umat. Namun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di atas 30 juta rupiah dan umroh sebesar 12 juta rupiah bagi sebagian besar masyarakat terasa berat. Kondisi ini memunculkan haji khusus dan umroh dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), dimana seorang bisa beribadah ke Tanah Suci hanya menyetor Rp 5 Juta untuk haji khusus dan 3,5juta untuk ibadah umroh, namun harus membawa jaringan sejumlah orang di bawahnya. Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. Pertanyaan yang muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak. Sebuah permasalahan yang tidak mudah menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dalam Penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Data yang telah dikumpulkan dari kepustakaan maupun penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Kesimpulan dari Penelitian Ini Multi Level Marketing adalah sebuah sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran, Imbal jasa yang diperoleh distributor independen adalah melalui potongan harga, komisi, atau insentif yang diterapkan oleh perusahaan produsen secara berjenjang sesuai dengan jumlah nilai penjualan. Terkait pemasaran MLM pada penyelenggaraan haji plus dan umroh hendaknya Umat Muslim Indonesia diimbau ttidak menggunakannya. Pasalnya, fatwa MUI dari hasil ijtima ulama nasional tahun 2012 ini meminta umat Islam lebih baik menghindari MLM haji dan umroh karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |