Classification | 340 |
Title | MEDIASI PENAL TERHADAP PERISTIWA KECELAKAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN DI WILAYAH POLRES DEMAK |
Edition | |
Call Number | PD/017/2012 |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Dr. SAFIK FAOZI, SH.,MHUM. ROCHMANI, SH.,MHUM |
Subject(s) | |
Series Title | GMD | Penelitian Dosen |
Language | Indonesia |
Publisher | |
Publishing Year | 2012 |
Publishing Place | |
Collation | |
Abstract/Notes | |
Specific Detail Info | Peristiwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi di masyarakat. Korban pun semakin bertambah. Upaya penyelesaian kecelakaan telah dilakukan dengan menerapkan pasal 311 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 melalui prosedur hukum acara pidana. Namun realitas yang terjadi, penyelesaian kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian juga diselesaikan melalui jalur di luar hukum pidana yang dikenal dengan mediasi penal. Dalam mediasi penal, keluarga pelaku dan keluarga korban bersepakat berdamai untuk saling memafkan yang berakibat pada penghentian proses peradilan. Meskipun praktik ini tidak memiliki dasar ketentuan hukum, namun praktik ini diduga telah lama berlangsung di masyarakat. Atas dasar ini kami mengambil judul “ Mediasi Penal terhadap Peristiwa Kecelakaan Karena Kealpaan yang Berakibat Kematian di Polres Demak. Permasalahan yang diajukan yaitu a. Apakah ada mediasi penal pada peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian ? Bagaimana proses mediasi penal pada peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian ?Nilai-nilai apakah yang menjadi dasar mediasi penal pada peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian ? Tujuan penelitan yaitu menjelaskan mediasi penal terhadap peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian, proses dan nilai-nilai yang menjadi dasarnya. Maanfaat penelitian, secara teoritis untuk menambah khasanah pengetahuan tentang mediasi penal dalam peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian. Sedangkan praksis, penelitian ini dapat dijadikan bahan dalam merumuskan model penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menempatkan korban sebagai pihak yang aktif dalam proses peradilan, termasuk untuk memaafkan dan menuntut ganti kerugian. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif-analitis dengan data primer tentang perilaku masyarakat dalam mediasi penal, dan sekunder. Analisis data bersifat deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa mediasi penal ada dalam peristiwa kecelakaan karena kealpaan yang berakibat kematian dengan penanganan perkara melalui negosiasi pihak pelaku dan korban di luar proses penyidikan dengan komunikasi yang bersifat personal dengan mengarah pada pelaku menyadari kesalahan dan bertanggungjawab, secara informal, intensif dalam jangka waktu 10 s/d 21 hari. Pihak pelaku dan korban bersifat sukarela dan mandiri untuk berdamai. Prosesnya diawali proses penyidikan, pelaku dan korban menunjuk wakil untuk negosiasi dalam proses pengampunan dan kesepakatan pembayaran uang santunan kepada korban yang berorientasi pada perdamaian dan penyelesaiak konflik. Pembuatan Surat Kesepakatan Bersama dilakukan setelah adanya perdamaian dilakukan di kantor Satlantas Polres Demak yang berisi sepakat damai dan nilai santunannya, serta tidak melakukan tuntutan lagi. Nilai yang menjadi dasar mediasi penal bersifat praksis pada adanya keterwakilan, instrumental pada kehendak bersama untuk damai dan rukun. Nilai asasi bersifat rochaniah yang mencakup nilai kebenaran yaitu menyesali kesalahan dan bertanggungjawab, nilai kebaikan dan kemuliaan yaitu memaafkan dan kesediaan untuk membantu korban secara arif dan bijaksana, serta nilai religi yaitu didasarkan pada keyakinan agama yang tertanam dalam masyarakat. Nilai-nilai ini mencerminkan ajaran yang terkandung dalam Pancasila. Saran yang diajukan yaitu Reformulasi mediasi penal dalam Konsep Pembaharuan KUHP baik pada modelnya maupun tuntutan sanksi pidana yang diajukan korban. |
Image | |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |